SOP

Kantor Regional VIII BKN Singkawang menerapkan SOP yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepegawaian yang profesional, transparan, dan efisien. Berikut adalah beberapa SOP utama yang diterapkan untuk memastikan kelancaran dan keakuratan dalam pelayanan kepegawaian:

1. SOP Rekrutmen CPNS dan PPPK

  • Pengumuman: Informasi terkait rekrutmen CPNS dan PPPK diumumkan melalui portal resmi BKN dan platform lainnya.
  • Pendaftaran Online: Pelamar mendaftar secara online melalui sistem SSCASN, mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan.
  • Verifikasi Berkas: Proses verifikasi berkas dilakukan oleh petugas untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
  • Ujian Seleksi: Tes dilakukan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) yang transparan dan akurat.
  • Pengumuman Hasil: Hasil ujian seleksi diumumkan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh BKN.

2. SOP Kenaikan Pangkat

  • Pengajuan Usulan: Instansi terkait mengajukan usulan kenaikan pangkat melalui sistem SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian).
  • Verifikasi dan Evaluasi: Data yang diajukan akan diverifikasi oleh petugas untuk memastikan kelengkapan persyaratan.
  • Penerbitan SK: Setelah proses verifikasi selesai, Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat diterbitkan oleh BKN Singkawang.

3. SOP Pengelolaan Data Kepegawaian

  • Input Data: ASN atau instansi terkait mengunggah data kepegawaian melalui sistem SAPK.
  • Verifikasi Data: Data yang diajukan akan diverifikasi oleh petugas untuk memastikan keakuratan dan kesesuaian data.
  • Pemutakhiran Data: Data yang valid dan lengkap akan diperbarui dan dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. SOP Pengajuan Pensiun

  • Pengajuan Berkas: ASN yang memasuki masa pensiun mengajukan berkas pensiun melalui instansi masing-masing.
  • Verifikasi Dokumen: Berkas yang diajukan akan diverifikasi oleh petugas BKN Singkawang untuk memastikan kelengkapan dan keabsahannya.
  • Penerbitan SK Pensiun: Surat Keputusan (SK) pensiun diterbitkan setelah proses verifikasi selesai dan semua persyaratan terpenuhi.

5. SOP Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Penerimaan Pengaduan: Pengaduan atau keluhan terkait layanan kepegawaian dapat disampaikan melalui loket layanan atau platform online BKN.
  • Tindak Lanjut: Setiap pengaduan akan diproses sesuai prosedur untuk memastikan penyelesaian yang adil dan transparan.
  • Penyelesaian Masalah: Pengaduan atau keluhan diselesaikan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan prinsip keadilan.

6. SOP Legalitas Dokumen Kepegawaian

  • Permohonan Legalisasi: ASN atau instansi terkait mengajukan permohonan untuk legalisasi dokumen kepegawaian, seperti SK dan sertifikat.
  • Proses Verifikasi: Dokumen yang diajukan akan diverifikasi oleh petugas untuk memastikan keaslian dan kesesuaiannya.
  • Pengesahan Dokumen: Dokumen yang sah akan diberikan stempel legalisasi resmi sebagai tanda pengesahan.

7. SOP Pencegahan Pungutan Liar

  • Penyuluhan: Informasi terkait biaya layanan yang sah akan disampaikan kepada masyarakat secara transparan.
  • Pengawasan: Pengawasan secara rutin dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada pungutan liar dalam setiap layanan kepegawaian.
  • Penindakan: Setiap pelanggaran terkait pungutan liar akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan menerapkan SOP ini, BKN Singkawang berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, efisien, dan bebas dari pungutan liar, guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan terpercaya.